
Selain itu juga seekor burung rangkok, satu binturung, satu landak, satu musang rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang buah plastik.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b, dan d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terungkap, Penjualan Satwa Langka dan Dilindungi Lewat Media Sosial Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Terungkap, Penjualan Satwa Langka dan Dilindungi Lewat Media Sosial", https://jatim.jpnn.com/kriminal/7425/terungkap-penjualan-satwa-langka-dan-dilindungi-lewat-media-sosial
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News