Keterlaluan, ini Akibatnya jika Nekat Jual Beli Satwa Dilindungi

Keterlaluan, ini Akibatnya jika Nekat Jual Beli Satwa Dilindungi - GenPI.co JATIM
Macan tutul dalam kondisi mati diformalin dari tersangka SFSS yang didapat di Jember, Rabu (13/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Jatim.GenPI.co - Vando Rangga Wisa (29) dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) harus menanggung akibat dari jual beli satwa dilindungi. 

Keduanya diamankan petugas gabungan Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) karena melakukan praktik jual beli satwa dilindungi.

"Kami menangkap tersangka VRW di Tulungagung, lalu dikembangkan dan menciduk SFSS di Jember," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10).

BACA JUGA:  Wali Kota Malang Datang ke Polda Jatim, Penuhi Panggilan

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, kedua tersangka mencari dan membeli satwa untuk dijual kembali.

Oki menjelaskan, satwa yang diperdagangkan dalam kondisi hidup atau mati. Keduanya menjual satwa tersebut dijual melalui media sosial.

BACA JUGA:  Karena ini Liburan Warga Lampung Berakhir di Tahanan Polda Jatim

Kepada polisi kedua tersangka bekerjasama untuk mendapatkan satwa langka yang diperjualbelikan. Satwa tersebut dipatok harga Rp 15 juta per ekor.

"Kalau ada yang butuh, mereka akan saling kontak. Pasar keduanya masih di Indonesia," kata dia.

BACA JUGA:  Polda Jatim Bekuk 4 Pengedar Sabu, Kini Hanya Bisa Menunduk

Dari tangan tersang, polisi mengamankan dua lutung Jawa (hidup), dua lutung Jawa (mati), satu binturung (hidup), dan seekor burung rangkong (hidup).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terungkap, Penjualan Satwa Langka dan Dilindungi Lewat Media Sosial Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Terungkap, Penjualan Satwa Langka dan Dilindungi Lewat Media Sosial", https://jatim.jpnn.com/kriminal/7425/terungkap-penjualan-satwa-langka-dan-dilindungi-lewat-media-sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya