Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia, 6 Kg

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia, 6 Kg - GenPI.co JATIM
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan dari jaringan Madura saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (19/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Madura dan Jember.

"Untuk 1 kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," kata dia.

Dua kurir tersebut dalam pengakuannya mengatakan ada nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika.

BACA JUGA:  Plt Bupati Nganjuk jadi Saksi di Tipikor, Saya Tidak Tahu Banyak!

Kedua tersangka LK dan ZN mengatakan kalau mendapatkan sabu-sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya