
Jatim.GenPI.co - Sidang Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahmat Hidayat dengan perkara jual beli jabatan masih berlanjut.
Giliran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/10).
"Saya tidak tahu banyak mengenai mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Sebab itu merupakan kewenangan penuh Bupati," ujar Marhaen kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Siapkan Eksepsi
Marhaen merupakan wakil dari saat Novi Rahmat Hidayat saat masih menjabat sebagai Bupati Nganjuk.
"Saat menjabat wakil bupati saya tidak pernah dimintai pendapat terkait mutasi jabatan dan memang tak ada kewajiban," imbuhnya.
BACA JUGA: Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat, Sidang Perdana
Kemudian salah satu kuasa hukum terdakwa menanyakan pernakah Marhaen dimintai uang sebagai ucapan terima kasih oleh Novi dalam kapasitasnya sebagai pejabat? "Tidak pernah," tegas Marhaen.
Agenda persidangan Bupati Nganjuk non atif Novi Rahmat Senin, yakni menghadirkan saksi.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Bupati Nganjuk Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Sebanyak 13 saksi berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja naik jabatan minimal setingkat kepala seksi dihadirkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News