Pria Asal Jakarta Ditangkap Polres Jember di Depan Minimarket

Pria Asal Jakarta Ditangkap Polres Jember di Depan Minimarket - GenPI.co JATIM
Satreskoba Polres Jember menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Senin (18/10/2021) malam. ANTARA/HO-Humas Polres Jember

Jatim.GenPI.co - Pria asal Jakarta berinisial M tidak bisa bekutik, kala anggota Satresnarkoba Polres Jember menangkapnya di depan minimarket. 

M ditangkapkan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

"Memang benar kami telah menangkap seorang pria berinisial M (40) asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, di Jember, Rabu (20/10). 

BACA JUGA:  Pria di Malang ini Tak Sadar Jalan Buntu, Polisi Menangkapnya

Pihaknya menjelaskan, terduga M ditangkap saat berada di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono pada Senin (18/10) malam. "Dia diduga menjual, membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," katanya. 

Hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap terduga M ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp150 ribu.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya Bonyok Dikejar Pengendara yang Geram Tingkahnya

M yang sehari-hari tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember itu kemudian di bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Usai ditangkap satresnarkoba, pria asal Jakarta itu langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya. 

BACA JUGA:  Pemuda Surabaya Tak Bisa Berkelit Saat Paketnya Dibongkar Polisi

Polisi menjerat terduga dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya