
"AC membeli dari MA. Lalu, AC menjualnya kembali kepada BS," katanya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Pemuda Asal Gayungan Surabaya Kepergok Berbuat Terlarang di Depan Hotel Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "2 Pemuda Asal Gayungan Surabaya Kepergok Berbuat Terlarang di Depan Hotel", https://jatim.jpnn.com/kriminal/8042/2-pemuda-asal-gayungan-surabaya-kepergok-berbuat-terlarang-di-depan-hotel
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News