
Jatim.GenPI.co - Dua warga Gayungan Surabaya bernisial AC (24) dan BS (24) tidak bisa berkutik saat polisi menghampirinya di depan sebuah hotel, Sabtu (9/10) petang.
Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah membututinya kemudian menggeledah keduanya.
Petugas menemukan 1,7 gram sabu-sabu yang dikemas dalam enam poket plastik.
BACA JUGA: Pria di Lumajang Produksi Sabu-sabu, Katanya Belajar dari youtube
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka AC ini sudah lama menjadi incaran kepolisian.
Tersangka juga telah masuk menjadi target operasi (TO) aparat.
BACA JUGA: Tipu Masuk Akpol dengan Rp 1 Miliar, Pria Surabaya Kena Batunya
"Dari serangkaian pengintaian dan pembuntutan, kami sukses menciduk dua pelaku sekaligus," ujar Daniel, Sabtu (23/10).
Saat ditangkap, tersangka AC akan menjual sabu-sabu tersebut kepada BS.
BACA JUGA: Pria Asal Jakarta Ditangkap Polres Jember di Depan Minimarket
Kepada polisi, AC mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial MA. Daniel mengungkapkan polisi telah menetapkan MA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Pemuda Asal Gayungan Surabaya Kepergok Berbuat Terlarang di Depan Hotel Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "2 Pemuda Asal Gayungan Surabaya Kepergok Berbuat Terlarang di Depan Hotel", https://jatim.jpnn.com/kriminal/8042/2-pemuda-asal-gayungan-surabaya-kepergok-berbuat-terlarang-di-depan-hotel
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News