
Tri mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan unit-unit di PMI Surabaya lebih selektif dalam menerima karyawan.
Pihaknya juga telah berkordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi praktik-praktik curang dilakukan oknum.
"Dia outsourcing baru melakukan sekali kejeglong. Jadi, dia merusak nama PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati," ungkapnya.
BACA JUGA: Karena Bawa ini, Pria Asal Surabaya Dibuntuti Polisi
Sebelumnya, Yogi bersama dua terdakwa lainnya yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).
Ketiga orang itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn/GenPI)
BACA JUGA: Pria di Lumajang Produksi Sabu-sabu, Katanya Belajar dari youtube
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan", https://www.jpnn.com/news/aksi-yogi-memalukan-pmi-surabaya-dia-bukan-karyawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News