
Jatim.GenPI.co - Seorang oknum pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya harus berurusan dengan hukum.
Beberapa waktu lalu Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga orang terkait jual beli plasma darah konvalesen. Satu di antara tiga tersangka merupakan pegawai PMI Surabaya.
Wakil Ketua PMI Kota Surabaya Tri Siswanto memastikan bahwa, oknum tersebut bukan lagi pegawai PMI.
BACA JUGA: Karena Bawa ini, Pria Asal Surabaya Dibuntuti Polisi
Yogi Agung Prima Wardana, nama pegawai tersebut, sudah diberhentikan atau dipecat.
Tri menyebut, Yogi sebelumnya merupakan pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya.
BACA JUGA: Pria di Lumajang Produksi Sabu-sabu, Katanya Belajar dari youtube
"Dia bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung," ujarnya Rabu (27/10).
Dia menjelaskan, hanya Yogi saja yang merupakan pegawai PMI Surabaya. Sedangkan dua tersangka lainnya Tri tidak mengetahuinya.
BACA JUGA: Tipu Masuk Akpol dengan Rp 1 Miliar, Pria Surabaya Kena Batunya
"Yang Yogi saja, yang lainnya saya enggak ngerti," tegasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan", https://www.jpnn.com/news/aksi-yogi-memalukan-pmi-surabaya-dia-bukan-karyawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News