
BY diminta untuk menjualkan sabu-sabu tersebut dengan imbalan jutaan rupiah.
"Kasus itu kami kembangkan untuk menangkap orang yang menyuplai sabu-sabu ke tersangka," kata Daniel.
Polisi menjerat yang nbersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anda Mungkin Kaget dengan Isi Koper Buruh Pabrik Mentega di Surabaya Ini Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Anda Mungkin Kaget dengan Isi Koper Buruh Pabrik Mentega di Surabaya Ini", https://jatim.jpnn.com/kriminal/8282/anda-mungkin-kaget-dengan-isi-koper-buruh-pabrik-mentega-di-surabaya-ini?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News