
Jatim.GenPI.co - Polres Sumenep menggerakkan personel polsek untuk mencegah terjadinya konflik nelayan di Kepulauan Sumenep antara nelayan pro dan kontra penggunaan cantrang.
"Langkah ini kami lakukan, karena kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Minggu, menjelaskan upaya institusi itu setelah sempat terjadi penangkapan nelayan pengguna jaring cantrang asal Lamongan oleh nelayan Masalembu, Sabtu (27/3/2021).
BACA JUGA: PWI Jatim Keluarkan SIkap Terkait Penganiayaan Wartawan Tempo
Saat itu nelayan asal Lamongan menangkap ikan di sekitar perairan Masalembu dengan jaring cantrang.
Moh Zahri, sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) menuturkan kapal motor Putri Selina menjadi sasaran nelayan Masalembu.
Penyebabnya, karena menggunakan jaring cantrang, yakni jenis jaring yang dinilai berbahaya dan dapat merusak ekosistem laut dan sumber daya ikan.
Nelayan Lamongan ini mengaku, menangkap ikan ke Perairan Masalembu menggunakan jaring cantrang karena sudah diperbolehan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Yakni sesuai dengan Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News