Curhat di Medsos, Wanita di Surabaya ini Duduk di Kursi Pesakitan

Curhat di Medsos, Wanita di Surabaya ini Duduk di Kursi Pesakitan - GenPI.co JATIM
Terdakwa Stella Monica (tengah) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

GenPI.co Jatim - Stella Monica hanya bisa terdiam mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakawaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pelanggan klinik kecantikan L'Viors itu dituntut penjara 12 bulan, serta denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Perempuan 25 tahun itu harus berurusan dengan hukum setelah curhatannya di media sosial terkait wajahnya yang rusak dianggap mencemarkan nama baik Klinik L'Viors.

BACA JUGA:  Kelakuan ART di Surabaya ini Bikin Jengkel, Majikan Lapor Polisi

JPU Rista Erna Soelistiowati dan Farida dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu mendakwa perempuan 25 tahun dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar JPU Rista Erna menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pledoi terdakwa, Kamis (11/11) lalu.

BACA JUGA:  Kejar-kejaran bak Film di Jalanan Surabaya, ini Penyebabnya

Sebelumnya, kuasa Hukum Stella Monica menyampaikan pembelaan kliennya.

Ia mengatakan, objek pencemaran nama baik seperti yang ada di Pasal 27 Ayat 3 UU ITE diperuntukkan orang-perorangan. Tidak bisa institusi atau korporasi. Sebab, harkat dan martabat dimliki manusia, bukan badan hukum.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya Tak Tahu Dibuntuti Polisi, Kaget Saat Disergap

Sedangkan, replik JPU Rista dan Farida menyampaikan, sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 183 K/ Pid/2010 bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya