Curhat di Medsos, Wanita di Surabaya ini Duduk di Kursi Pesakitan

Curhat di Medsos, Wanita di Surabaya ini Duduk di Kursi Pesakitan - GenPI.co JATIM
Terdakwa Stella Monica (tengah) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Karenanya, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi supaya segera memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan menanggapi replik jaksa melalui duplik," kata Asnan, penasihat hukum terdakwa Stella Monica, menyela.

Sementara itu, pengacara pelapor dari pihak Klinik Kecantikan L’Viors, HK Kosasih meminta masyarakat memetik pelajaran dari perkara ini. Media sosial bukan untuk mengunggah perbuatan yang merugikan pihak lain.

BACA JUGA:  Kelakuan ART di Surabaya ini Bikin Jengkel, Majikan Lapor Polisi

"Jauh hari sebelum ada internet dan medsos, tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur oleh perundangundangan. Karenanya, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya," kata dia, Jumat (11/11).

Ia menjelaskan, sebelumnya Stella Monica mengunggah curhatan di Instagram. Dalam unggahan tersebut, Stella menulis wajahnya yang rusak dengan menyalahkan hasil perawatan Klinik Kecantikan L'Viors pada Desember 2019.

BACA JUGA:  Kejar-kejaran bak Film di Jalanan Surabaya, ini Penyebabnya

"Namun, faktanya, sejak pertengahan September 2019, Stella sudah berhenti melakukan perawatan di Klinik L'Viors dengan kondisi wajah terakhir yang sudah baik," katanya.

"Unggahan Stella itu jelas bukan curhatan selaku konsumen. Patut diduga Stella telah berpindah perawatan ke klinik lain karena L'Viors mahal," tandasnya. (ant)

BACA JUGA:  Pria di Surabaya Tak Tahu Dibuntuti Polisi, Kaget Saat Disergap

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya