
"Totalnya 14 poket, sudah terjual dua kepada IW (DPO) dan seseorang tak dikenal," kata Daniel.
Polisi menjerat MT dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (jpnn)
BACA JUGA: Curhat di Medsos, Wanita di Surabaya ini Duduk di Kursi Pesakitan
) nn)
BACA JUGA: Tipu Masuk Akpol dengan Rp 1 Miliar, Pria Surabaya Kena Batunya
BACA JUGA: Pagi Hari Pintu Diketuk Orang, Pria Surabaya Kaget Tak Diduga
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jual Narkoba, Ibu Tertangkap, Ayah dan Anak Buron Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jual Narkoba, Ibu Tertangkap, Ayah dan Anak Buron", https://jatim.jpnn.com/kriminal/9415/satu-keluarga-di-surabaya-kompak-jual-narkoba-ibu-tertangkap-ayah-dan-anak-buron?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News