Tipu-tipu, Pria di Surabaya Pasrah Saat Polisi Menangkapnya

Tipu-tipu, Pria di Surabaya Pasrah Saat Polisi Menangkapnya - GenPI.co JATIM
Polisi menata barang bukti saat digelar konferensi pers perkara penipuan tanah kavling di Markas Polrestabes Surabaya, Selasa (22/11). (ANTARA Jatim/Didik Suhartono)

"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," ucap Kompol Edy.

Sedangkan untuk tujuh orang yang melaporkan, total kerugiannya tercatat sebesar Rp1,7 miliar.

Karena aksinya tipu-tipu tersebut, polisi menjerat ES dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Enak-enak Nongkrong di Warnet, Pria di Surabaya Didatangi Polisi

"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya