
"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," ucap Kompol Edy.
Sedangkan untuk tujuh orang yang melaporkan, total kerugiannya tercatat sebesar Rp1,7 miliar.
Karena aksinya tipu-tipu tersebut, polisi menjerat ES dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA: Enak-enak Nongkrong di Warnet, Pria di Surabaya Didatangi Polisi
"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News