Dok Diputuskan! Dosen Unej Kasus Pencabulan Dihukum Penjara

Dok Diputuskan! Dosen Unej Kasus Pencabulan Dihukum Penjara - GenPI.co JATIM
Majelis hakim membacakan putusan secara bergantian dalam sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Unej di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/11/2021) petang. ANTARA/Zumrotun Solichah

Kendati demikian, ia mengaku masih bersedih dengan putusan tersebut yang dinilai masih cukup berat yakni enam tahun penjara.

"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," tandasnya. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya