Dok Diputuskan! Dosen Unej Kasus Pencabulan Dihukum Penjara

Dok Diputuskan! Dosen Unej Kasus Pencabulan Dihukum Penjara - GenPI.co JATIM
Majelis hakim membacakan putusan secara bergantian dalam sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Unej di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/11/2021) petang. ANTARA/Zumrotun Solichah

GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri Jember memutuskan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider empat bulan kurungan pada oknum dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat atas perkara kasus pencabulan anak.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim Totok Yanuarto dalam persidangan di PN Jember, Rabu (24/11).

Majelis hakim juga mengungkapkan, terdakwa terlalu berbeit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, sehingga memberatkan. Majelis hakim juga menyebut, sebagai seorang dosen itu tidak patut dilakukan.

BACA JUGA:  Dosen Unej Tersangka Pencabulan Bacakan Pledoi, ini Isinya

"Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata dia lagi.

Hakim juga menyebut ada beberapa yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:  Tim Penasihat Hukum Terdakwa Oknum Dosen Unej Mengundurkan Diri

Keputusan majelis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Oknum dosen Unej itu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan

Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih mengaku masih pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut.

BACA JUGA:  Jadwal Sidang Oknum Dosen Unej Terduga Pencabulan Pekan Depan

Sementara penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi berterimakasih kepada majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya