
GenPI.co Jatim - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya berinisial TR dilaporkan ke polisi.
Oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara membenarkan keterlibatan ASN di lingkup pemerintah kota dalam kasus dugaan penipuan.
BACA JUGA: ASN di Surabaya Siap-siap di Tes Swab, Cek Tanggalnya
Hanya saja, dirinya mengaku belum mengetahui status terbaru dari oknum ASN tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," ujar Febri, Jumat(26/11).
BACA JUGA: ASN dan Non-ASN Surabaya Dilarang Pelesir, Sanksi Menanti
Dirinya menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih menunggu perkembangan dugaan kasus ini.
"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Penting! ASN Pemkot Surabaya Jangan Lakukan ini Saat Libur Besok
Perihal sanksi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya hanya mampu memberikan hukuman dari sisi kepegawaian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News