Pemkot Surabaya Dibuat Pusing, Salah satu Oknum ASN Diduga Menipu

Pemkot Surabaya Dibuat Pusing, Salah satu Oknum ASN Diduga Menipu - GenPI.co JATIM
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

Sementara soal pemberhentian sementawa waktu, bisa saja diberikan asalkan yang bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Febri mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Surabaya agar tak bermain-main dengan ranah hukum.

Sanksi tegas bisa dijatuhkan seusai yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:  ASN di Surabaya Siap-siap di Tes Swab, Cek Tanggalnya

"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," ujarnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya