Terdakwa Kasus Curanmor Kabur, Begini Kronologinya

Terdakwa Kasus Curanmor Kabur, Begini Kronologinya - GenPI.co JATIM
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah. Foto: Humas Kejari Gresik/jpnn.

GenPI.co Jatim - Yosep Bao Open alias Wilhelmus (38), terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil kabur.

Pria asal Flores, NTT kabur setelah berduel dengan petugas kejaksanaan di Mapolsek Driyorejo, Gresik, Kamis (2/12).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Deni Niswansyah mengatakan, saat kejadian terdakwa sedang dibawa ke Polsek Driyorejo Gresik karena ada yang perslu dilengkapi.

BACA JUGA:  Polisi Masuk, 2 Pria di Surabaya Hanya Bisa Melongo, ini Sebabnya

Terdakwa ini sebenarnya sudah menjalani sidang, dan akan menjalani sidang putusan pada pekan depan.

Karena belum mendapat vaksin, ia dipindahkan ke Mapolsek Driyorejo. "Tahap dua sudah lama. Ini penahanan hakim," kata Deni mengutip jatim.jpnn.com, Jumat (3/12).

Saat di Mapolsek Driyorejo tersebut, Wilhelmus meminta izin ke toilet kepada petugas Kejari Gresik untuk buang air besar (BAB).

BACA JUGA:  Pria Asal Tuban Bikin Geger Perusahaan, Sempat Kabur ke NTT

"Dia bilang pengin BAB. Kami juga enggak mungkin tak mengizinkan. Akhirnya, borgol dilepas dengan penjagaan. Terdakwa masuk ke kamar mandi," kata dia.

Melihat yang menjaganya hanya satu petugas, Wilhemus memanfaatkan waktu ke kamar mandi itu untuk kabur.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya ini Terkejut, Buka Pintu yang Mengetuk Ternyata

"Saat mau keluar, pintu didorong kencang. Sempat kejar-kejaran sampai berkelahi, tetapi petugas kami luka-luka sampai berdarah," bebernya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berduel dengan Petugas Kejaksaan, Terdakwa Curanmor di Gresik Kabur Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Berduel dengan Petugas Kejaksaan, Terdakwa Curanmor di Gresik Kabur", https://jatim.jpnn.com/kriminal/10210/berduel-dengan-petugas-kejaksaan-terdakwa-curanmor-di-gresik-kabur

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya