
GenPI.co Jatim - Universitas Brawijaya (UB Malang) mengungkap fakta baru tentang kasus pelecehan seksual yang pernah dialami mahasiswi asal Mojokerto, berinisial NWR (23).
Mahasiswi yang meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021 itu dilaporkan sempat juga mendapatkan pelecehan seksual.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof. Agus Suman mengatakan, pelecahan seksual tersebut terjadi pada 2017.
BACA JUGA: Peretas Website KPU Jatim Singgung Kasus Mahasiswi Mojokerto
Korban baru melaporkannya pada Januari 2020. "Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB," ujarnya Minggu (5/12).
Pelaku pelecehan seksual yakni berinisial RAW merupakan kakak tingkat dari korban. Keduanya sama-sama menempuh Program Studi Bahasa Inggris FIB UB.
BACA JUGA: Oknum Polisi Pacar Mahasiswi Mojokerto Bunuh Diri Diberhentikan
Pihak FIB UB langsung menindaklanjuti dengan membentuk komisi etik.
Hasil pemeriksaan internal UB menyebutkan bahwa RAW terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi. Sedangkan NWR diberikan pendampingan konseling.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Hubungan RB dengan Mahasiswi Mojokerto
"Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberikan sanksi serta pembinaan. Kemudian, pendampingan juga diberikan kepada NWR," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News