Mak-mak Tak Usah Risau, Polres Trenggalek Sudah Menangkap Mereka

Mak-mak Tak Usah Risau, Polres Trenggalek Sudah Menangkap Mereka - GenPI.co JATIM
Polisi menggiring tiga tersangka pengedar uag palsu di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/12/2021). ANTARA/HO-Polres Trenggallek

Kepada polisi, SD mengaku mendapatkan uang palsu terebut dari seseorang. Saat ini kepolisian telah memasukkan orang yang diduga pemasok uang palsu tersebut di Provinsi Jawa Barat.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) sub pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya