493 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Natal, Hamdalah!

493 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Natal, Hamdalah! - GenPI.co JATIM
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. (ANTARA Jatim/HO Kanwilkumham Jatim)

Krismono menegaskan, remisi ini bukan untuk mengobral hukuman. Melainkan sesuai tujuan agar cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. 

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," katanya.

Remisi yang diusulkan beragam, seperti yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

BACA JUGA:  719 Narapidana di Madiun Terima Remisi Idulfitri, Selamat

Sedangkan untuk yang telah melakoni 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, mendapatkan remisi 1 bulan.

Sementara, yang tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Lalu untuk tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. 

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Jatim Luncurkan Sobat, Inovasi Baru

Dia menyebutkan, remisi tambahan juga diberikan kepada narapidana yang dinilai berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya