AJI Ungkap Data Mencengangkan di Hari Kebebasan Pers

AJI Ungkap Data Mencengangkan di Hari Kebebasan Pers - GenPI.co JATIM
Tangkapan layar Ketua Umum AJI Sasmito dalam "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021" secara daring yang ditayangkan di YouTube, Jakarta, Senin (3-5-2021). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Jatim.GenPI.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat oknum kepolisian palig banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis. 

Data yang disampaikan AJI, sepanjang Mei 2020 hingga Mei 2021, laporan yang masuk sebanyak 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru, Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Naik Penyidikan

Dari jumlah itu 70 persen diantaranya dilakukan polisi. "Ada 58 kasus yang terduga pelaku-nya aparat polisi," ujar Ketua Umum AJI Sasmito dalam Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021, Senin (3/5). 

Tentu angka tersebut menjadikan ironi. Mengingat peran polisi yang harusnya mengayomi masyarakat, termasuk jusnalis. 

Sasmito berharap, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bertindak merapikan struktur di kepolisian. Tujuannya aar kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang. 

Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menambahkan, selain kepolisian, terduga pelaku kekerasan terhadap jurnalis lainnya yakni advokat, jaksa, dan pejabat pemerintahan atau eksekutif. 

Kemudian ada juga oknum Satpol PP/aparat pemerintah daerah, dan pihak tidak dikenal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya