Resmi Hari Jadi Kota Surabaya Digugat, Berikut Alasannya

Resmi Hari Jadi Kota Surabaya Digugat, Berikut Alasannya - GenPI.co JATIM
Forum Begandring Soerabaia, sejarawan, hingga pemerhati budaya saat hendak menyerahkan nota gugat HJKS kepada Wali Kota Surabaya Armuji, di Balai Kota Surabaya. Foto : istimewa.

Sementara, kata Nanang, nama Surabaya baru tercantum di dalam Prasati Trowulan I dan berangka 1358.

Namun dalam prasasti itu disebutkan nama Surabaya sebagai sebuah desa. Belum dalam bentuk kota. Artinya, kata Nanang, belum dalam bentuk kota bila merujuk hari ulang tahun. 

"Surabaya yang dimaksud itu adalah sebuah desa (Naditira Pradeca). Bukan sebuah kota sebagaimana penyebutan formal hari ulang tahun Surabaya, yaitu Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS)," katanya. 

Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tak melakukan peringatan HJKS sementara waktu. 

Mengingat temuan hingga saat ini yang melatarbelakangi HJKS masih bersifat subyektif. 

BACA JUGA: Gelato dengan Nasi Majbous Khas Arab, Pernah Coba?

"Sampai ditemukan Tanggal Hari Jadi yang rasional dan faktual, serta bisa dipertanggungjawabkan dikemudian hari," katanya

"Sebelum Tim Peneliti melakukan tugasnya, hendaknya semua pihak menyamakan persepsi terlebih dahulu pada pokok pembahasa," imbbuhnya. (nan) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya