Satpol PP Kota Surabaya Ingatkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 masih berlaku, yang mengatur rumah makan atau warung kopi buka hingga 22.00 WIB.
Pemkot Kediri melakukan pengecekan pada tiga bioskop di wilayahnya sebelum dibuka kembali. Semua untuk memastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan ketat.