Satpol PP Warning Pemilik Warkop dan Rumah Makan Taati Jam Buka

Satpol PP Warning Pemilik Warkop dan Rumah Makan Taati Jam Buka - GenPI.co JATIM
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengingatkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 masih berlaku. 

Eddy meminta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tetap menaati jam operasional yang diperbolehkan selama Ramadan. 

BACA JUGA: Wali Kota Surabaya Tiba-tiba Jadi Guru, Diminta atau Ingin?

Dalam SE tersebut UMKM khususnya rumah makan atau warung kopi diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Pukul 01.00 WIB boleh buka kembali untuk menyiapkan warga yang ingin membeli makan sahur," ujar Eddy, Sabtu (17/4). 

Pemberlakuan SE ini, kata dia, sudah sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.

"Ini juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya untuk membuka kran ekonomi selama pandemi," tegasnya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, sesuai SE restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan buka puasa. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya