14 Bangunan dan Benda di Madiun Jadi Cagar Budaya, ini Daftarnya

14 Bangunan dan Benda di Madiun Jadi Cagar Budaya, ini Daftarnya - GenPI.co JATIM
14 Bangunan dan Benda di Kabupaten Madiun Jadi Cagar Budaya. (Foto: Laman Pemkab Madiun)

GenPI.co Jatim - Sebanyak 14 bangunan dan benda di Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan itu dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur di Pendopo Muda Graha, Rabu (2/2) yang lalu.

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami mengatakan, setelah penetapan cagar budaya akan ditindaklanjuti dengan revitalisasi.

Namun, langlah revitaliasi itu harus melewati kajia terlebih dahulu. Bupati Madiun akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan kajian.

BACA JUGA:  Ning Ita Getol Kembangkan Seni Budaya, Bahas ke Musrenbang

“Arah kita ke revitalisasi. Identitas inventarisasi data juga akan kita maksimalkan,” ujarnya mengutip laman Pemkab Madiun, Minggu (6/2).

Nah, ke-14 hasil hasil rekomendasi cagar budaya, yakni Komplek Pendopo Muda Graha sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun, empat Jaladwara di Pendopo Muda Graha sebagai Benda Cagar Budaya, Candi Wonorejo sebagai Struktur Cagar Budaya, Prasasti Mruwak sebagai Benda Cagar Budaya, Arca Pancuran Dewi Sri sebagai Benda Cagar Budaya, Prasasti Klagen Serut sebagai Benda Cagar Budaya, Umpak Bermotif, Arca Perwujudan, Yoni, Arca Ganesha, dan Arca Nandi yang merupakan Koleksi Rumah Arca Palang Mejayan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Madiun.

BACA JUGA:  Fakta Menarik Cak Dave, Bule Prank, Yuk Simak

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Zakaria Kasimin menuturkan, cagar budaya yang ditetapkan memiliki kekuatan secara hukum dan dilindungi hukum.

Ke depan, pihaknya bakal melakukan revitalisasi sesuai dengan keadaan awalnya.

BACA JUGA:  Kelenteng Eng An Kiong Malang, Wujudkan Toleransi Saat Imlek

“Salah satu usia, mengandung nilai sejarah, pendidikan, dan ekonomi. Bisa difungsikan untuk kepentingan agama,” jelas Zakaria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya