
GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru berpergian menggunakan kereta api selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Syarat tersebut berlaku mulai Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Berikut ini dilansir ari laman resmi PT KAI.
Syarat kereta api antar kota
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Malang-Yogayakarta Tengah Desember
1. Diharukan menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan dosis pertama dan kedua, dengan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
2. Pelaku perjalanan usia dewasa yang belum vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Semarang Awal Desember
3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi orang tua.
4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.
BACA JUGA: Jatim Bakal Punya Jalur Kereta, Hubungkan Gerbangkertasusila
5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News