Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengetatan prokes perjalanan KA selama masa angkutan Natal dan Tahun baru 2022.
Hal itu sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 guna mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.
Penumpang KA jarak jauh, usia di atas 17 tahun, penumpang wajib vaksin lengkap dosis 1 dan 2, dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam), usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).
BACA JUGA: Indahnya Pantai Kelapa Tuban, Wajib Mampir!
Kemudian, penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24 jam) dan didampingi orang tua.
Sementara itu untuk perjalanan KA Lokal, ia mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua. (ant)
BACA JUGA: Hore! 2 Tempat Baru di Surabaya Tetap Buka Akhir Tahun, Tapi
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News