Tradisi Wulan Kapitu, Gunung Bromo Berlakukan Pembatasan

Tradisi Wulan Kapitu, Gunung Bromo Berlakukan Pembatasan - GenPI.co JATIM
Foto arsip. Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, di Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto)

GenPI.co Jatim - Kawasan Gunung Bromo bebas kendaraan bermotor pada 2-3 Januari 2022 mendatang.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan kebijakan tersebut untuk memperingati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan dari kendaraan bermotor itu berlaku mulai 2 Januari pukul 18.00 WIB hingga 3 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:  Kabar Baik Nih, Gunung Bromo Semua Sisi Sudah Dibuka Kembali

"Kecuali hanya untuk kedaruratan," ujarnya, Selasa (28/12).

Kaldera kawasan Bromo ini juga akan kembali tutup pada akhir Wulan Kapitu pada 1-2 Februari 2022 di jam yang sama.

BACA JUGA:  Gunung Bromo via Malang Banyak Bonus, Ada Air Terjun Cantik

Novita menyampaikan, kebijakan tersebut menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 14 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu.

Batas akhir untuk kendaraan bermotor dari Kabupaten Pasuruan hanya bisa sampai Pakis Bincil.

BACA JUGA:  Jangan Kecele, Perhatikan Status Gunung Bromo Saat Akhir Tahun

Sedangkan untuk yang dari Kabupaten Malang dan Lumajang hingga Jemplang. Sementara kendaraan bermotor dari Kabupaten Probolinggo setop di Cemorolawang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya