
GenPI.co Jatim - Daftar hotel karantina di Surabaya. Kota Pahlawan ditetapkan sebagai salah satu pintu masuk bagi perjalanan dari luar negeri.
Pelaku perjalanan dari negara dengan kasus aktif Covid-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, wajib karantina selama 10x24 jam.
Aturan tersebut juga berlaku untuk pelaku perjalanan asal negara tetangga kasus Omicron tinggi. Sedangkan pelaku perjalanan dari negara yang kasus Omicron landai diwajibkan karantina setiba di Tanah Air selama 7x24 jam.
BACA JUGA: Daftar Tempat Karantina di Surabaya untuk Warga dari Luar Negeri
Berikut ini beberapa hotel yang ditetapkan sebagai tempat karantina beserta tarifnya.
1. Hotel Vini Vidi Vici
BACA JUGA: Lokasi Karantina Pekerja Migran di Jatim Siap, Berikut Daftarnya
Hotel ini berada di Jalan Tambak Bayan Tengah Surabaya. Tarif menginap di hotel tersebut mulai dikisaran Rp150 ribu per malam.
2. Hotel Grand Park Surabaya
BACA JUGA: Aturan Karantina Kota Malang bagi yang Baru Tiba dari luar Negeri
Berada di Jalan Samudra, Surabaya, tarif menginap di hotel ini berada di kisaran Rp250 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News