Aturan Karantina Kota Malang bagi yang Baru Tiba dari luar Negeri

Aturan Karantina Kota Malang bagi yang Baru Tiba dari luar Negeri - GenPI.co JATIM
Kedatangan para PMI di Indonesia yang harus menjalani masa karantina sebelum kembali ke rumah (Foto: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur)

GenPI.co Jatim - Pemkot Malang mengeluarkan kebijakan terkait pengetatan arus perjalanan luar negeri.

Tak terkecuali para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kota Malang yang kembali pulang ke daerah asal saat musim libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Wali Kota Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 71 Tahun 2021 yang di dalamnya juga mengatur tentang pengetatan perjalana orag dari luar negeri saat Nataru.

BACA JUGA:  Tak Mau Omicron Masuk Surabaya, Pemkot Siapkan Karantina

"Itu kami sesuaikan karantina PMI dengan pusat. Sesuai SE, kami tidak mau kecolongan ada penyebaran virus," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (24/12).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif membeberkan mekanisme pengetatan bagi PMI yang masuk ke Kota Malang saat Nataru.

BACA JUGA:  Omicron Hantui Nataru 2021, Gubernur Khofifah Beri Pesan Penting

Setiap PMI yang masuk ke Kota Malang bakal melalui proses skrining terlebih dahulu di bandara. Mulai dari pengecekan hasil swab test, hingga karantina.

Pihaknya tetap akan mewajibkan pemberlakuan karantina kendati PMI tersebut hasil tesnya negatif Covid-19.

BACA JUGA:  Dosen UB Bagi Kisah Lindungi Keluarga dari Omicron, Simak

"Kalau hasil negatif, tetap gak boleh pulang harus karantina dulu selama tiga hari kedepan," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya