GenPI.co Jatim - Bandara Juanda tak lagi menjadikan hasil tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan domestik.
Penumpang diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster. Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (8/3).
Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro mengatakan, untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan memperlihatkan hasil tes negatif PCR atau antigen selama 3x24 jam.
BACA JUGA: Waduh, 2 Pekerja Migran Tiba di Bandara Juanda Positif Covid-19
"Hasil tes PCR atau antigen tidak menjadi syarat wajib perjalanan domestik di Bandara Juanda sejak kemarin," kata Yuris mengutip Ngopibareng.id, Rabu (9/3).
Yuris menegaskan, untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap menjadi syarat perjalanan.
BACA JUGA: Pekerja Migran Mulai Datang, 129 Orang Mendarat di Bandara Juanda
Sementara itu, penumpang yang berusia di bawah 6 tahun diizinkan namun harus dengan pendampingan dari keluarganya.
"Untuk anak-anak tidak diwajibkan tes PCR atau Antigen. Namun harus ada pendampingan dari orang tua atau orang dewasa," imbuhnya.
BACA JUGA: Bandara Juanda Pintu Masuk Pekerja Migran, Menhub Beri Alasannya
Yuris menjelaskan, bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan tertentu harus memiliki hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News