
Luqman menambahkan sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 yang diteritkan tanggal 4 April 2022, KAI mulai 5 April 2022 menerapkan aturan baru tersebut.
Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen/PCR.
Selanjutnya calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
BACA JUGA: Aturan Naik Kereta Api Terbaru, Buruan Cek!
"Pelanggan yang tidak memenuhi starat kelengkapan itu akan ditolak keberangkatannya dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," lanjutnya.
Namun begitu, KAI Daop 8 hingga kini masih menyediakan layanan rapid antigen di beberapa stasiun.
BACA JUGA: Naik, ini Harga Tiket Pesawat dari dan Menuju Sumenep Terbaru
Di antaranya, Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Wonokromo, Mojokerto, dan Wlingi untuk memudahkan penumpang yang diharapkan datang lebih awal minimal 2 jam sebelum berangkat. (*)
BACA JUGA: Tiket Kereta Api untuk Idul Fitri Sudah Bisa Dipesan, Buruan Cek!
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News