
“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” imbaunya.
Luqman menambahkan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya.
Pihak KAI akan melakukan pengembalian bea 100 persen kepada calon penumpang yang membatalkan tiketnya.
BACA JUGA: Syarat Jadi Mitra GoRide, Gojek, Warga Jatim Perhatikan
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat,” pungkasnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News