Syarat Naik Kereta Api Harus Booster, Tes RT-PCR Tak Digunakan

Syarat Naik Kereta Api Harus Booster, Tes RT-PCR Tak Digunakan - GenPI.co JATIM
Penumpang KA sedang berjalan di Stasiun Gubeng Surabaya. ANTARA/HO-Daop 8 Surabaya/am.

GenPI.co Jatim - PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan kebijakan baru per 30 Agustus terkait syarat naik kereta api untuk melakukan vaksin dosis tiga atau booster.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut disesuaikan dengan terbitnya surat edaran baru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Di dalamnya diatur juga mengenai Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Syarat Jadi Mitra GoRide, Gojek, Warga Jatim Perhatikan

Perubahan dalam aturan tersebut, jika sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

BACA JUGA:  Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Penumpang 18 Tahun ke Atas

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ucap Luqman pada GenPI.co Jatim, Senin (29/8).

Saat ini masih dalam masa sosialisasi. Masyarakat diminta memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

BACA JUGA:  Ada Syarat Good Looking Masuk UB Malang, Ini Penjelasannya

Dia mengimbau kepada seluruh penumpang untuk melakukan vaksinasi, salah satunya yang ada di gerai vaksinasi di setiap stasiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya