
GenPI.co Jatim - PT KAI Daop 8 Surabaya memberlakukan aturan baru naik kereta api jarak jauh sesuai SE Kemenhub no.84 tahun 2022.
Calon penumpang diwajibkan menunjukkan dokumen vaksinasi lengkap dan booster.
Data milik PT KAI Daop 8 Surabaya, ada sebanyak 1.564 calon penumpang yang ditolak sejak kebijakan baru tersebut berlaku.
BACA JUGA: Syarat Naik Kereta Api Harus Booster, Tes RT-PCR Tak Digunakan
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Agustus dan belaku masa transisi sosialisasi hingga 12 September 2022.
Calon penumpang yang tidak menunjukkan persyaratan vaksinasi sesuai SE terbaru Kemenhub tersebut bisa mengajukan pembatalan tiket dan mendapatkan pengembalian 100 persen.
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Malang untuk Besok
"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," katanya.
Pihaknya mengaku telah menyediakan layanan vaksinasi gratis yang bisa dimanfaatkan calon penumpang. Ada tiga stasiun yang menyediakannya, yakni, Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi dan Malang.
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Jakarta Akhir Pekan ini
"Sejak hadirnya layanan ini pada 16 Juli, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 1.419 pelanggan yang melakukan vaksinasi di stasiun," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News