Rek! ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru per 19 Desember 2022, Sudah Tahu Belum?

Rek! ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru per 19 Desember 2022, Sudah Tahu Belum? - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Stasiun Kereta Api. KAI Daop 8 Rinci Jumlah Penumpang saat Lebaran, Jakarta Terbanyak. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI memberlakukan syarat naik kereta api terbaru per 19 Desember 2022.

Ada beberapa aturan yang diperbarui dalam persyaratan untuk calon penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh dan jarak dekat.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat naik kereta api terbaru tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:  5 Kota Ini Jadi Favorit Wisata Penumpang Kereta Api Saat Nataru

Berikut ini persyaratan perjalanan naik kereta api yang berlaku mulai 19 Desember 2022.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:  Lowongan Kerja PT Kerja Kereta Api Cepat Indonesia China, Cek Kualifikasinya

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:  Cara Dapatkan Promo Tiket Kereta Api Murah Berangkat dari Surabaya dan Malang

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya