Rek! ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru per 19 Desember 2022, Sudah Tahu Belum?

Rek! ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru per 19 Desember 2022, Sudah Tahu Belum? - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Stasiun Kereta Api. KAI Daop 8 Rinci Jumlah Penumpang saat Lebaran, Jakarta Terbanyak. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Joni mengingatkan calon penumpang tetap wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau medis dan dalam kondisi sehat selama perjalanan.

Pihaknya mengaku menggandeng sejumlah pihak untuk menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," katanya, Senin (19/12) (ant)

BACA JUGA:  5 Kota Ini Jadi Favorit Wisata Penumpang Kereta Api Saat Nataru

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya