Lembaga Ini Sebut Pulau Sempu Bukan Tempat Wisata, Ilegal!

Lembaga Ini Sebut Pulau Sempu Bukan Tempat Wisata, Ilegal! - GenPI.co JATIM
Elang ular bido (Spilornis cheela) yang ditemukan di Pulau Sempu (Foto: Antara)

Jatim.GenPI.co - ProFauna Indonesia bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur sepakat menjalin kerjasama melakukan perlindungan flora, fauna dan ekosistem di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang.

Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat fungsi perlindungan Cagar Alam Pulau Sempu. 

BACA JUGA: Hutan Kota Pakal Dibuka, Asal Terapkan Protokol Kesehatan

ProFauna Indonesia, kata Rosek terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi Pulau Sempu. 

"Sejak tahun 1990, ProFauna Indonesia telah melakukan berbagai kegiatan terkait dengan Cagar Alam Pulau Sempu, termasuk kampanye menolak pulau tersebut dijadikan tujuan wisata," ujar Rosek, Rabu (10/3). 

Ia mengingatkan dalam peraturan perundangan, Pulau Sempu merupakan cagar alam. Tidak diperuntukkan bagi wisata.

Rosek pun berharap tidak ada lagi kegiatan wisata di pulau tersebut. Meski tak dipungkiri bahwa selama ini masih ada kegiatan wisata di pulau tersebut. 

Meskipun, diakuinya  jumlah wisatawan yang berkunjung di Pulau Sempu sudah kian menurun. "Menurut peraturan perundangan yang ada, karena statusnya sebagai cagar alam, maka Pulau Sempu peruntukannya bukan untuk wisata," katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya