Lembaga Ini Sebut Pulau Sempu Bukan Tempat Wisata, Ilegal!

Lembaga Ini Sebut Pulau Sempu Bukan Tempat Wisata, Ilegal! - GenPI.co JATIM
Elang ular bido (Spilornis cheela) yang ditemukan di Pulau Sempu (Foto: Antara)

Cagar Alam Pulau Sempu mempunyai luas 877 hektare. Tak hanya sekadar pulau biasa, di kawasan tersebut memiliki beragam ekosistem dan spesies. Tercatat sedikitnya ada 80 jenis burung dan 300 jenis tumbuhan ada di Cagar Alam Pulau Sempu.

Rosek menilai keberadaan kawasan suaka alam ini penting untuk menjaga kelestarian habitat di pulau tersebut. 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo Mamat Ruhimat mengatakan, kerja sama antara BBKSDA Jawa Timur dan ProFauna Indonesia tersebut diharapkan bisa meningkatkan sinergi dalam upaya untuk melindungi kawasan Pulau Sempu.

"Kami menyambut baik kerja sama ini, karena memang sejak lama antara BKSDA Jatim dan ProFauna terjalin sinergi terkait perlindungan Cagar Alam Pulau Sempu," kata Mamat.

Pulau Sempu terletak di wilayah Malang selatan, Jawa Timur, dan merupakan kawasan suaka alam dengan status cagar alam. Penetapan Pulau Sempu sebagai kawasan konservasi alam ditetapkan pada 1928.

BACA JUGA: Gubernur Minta Bupati Malang Kembangkan Kawasan Bromo

Di Pulau Sempu terdapat lebih dari 80 spesies burung, diantaranya adalah jenis langka dan dilindungi seperti elang Jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayanesis), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster) dan rangkong badak (Buceros rhinoceros).

Keragaman jenis tumbuhan di Pulau Sempu juga terbilang tinggi. Menurut data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur tahun 2009, terdapat 314 jenis tumbuhan di pulau yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya