
Jatim.GenPI.co - Pengumuman penting disampaikan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Mulai sekarang pengambilan video dan foto yang dimaksudkan tujuan komersial akan dikenakan tarif.
BACA JUGA: 3 Wisata Sejarah di Ngawi yang Bisa untuk Tambah Koleksi Foto
Humas BB TNBTS Sarif Hidayat membenarkan pemberlakuan biaya pengambilan foto dan video tersebut.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
"Untuk pengambil foto komersial termasuk di dalamnya foto prewedding dikenakan tarif Rp 250.000 dengan terlebih dahulu mengajukan izin SIMAKSI," ujarnya mengutip dari website Pemkab Lumajang, Sabtu (19/6).
Seperti saat akan ke Gunung Bromo atau Semeru yang harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran, pengambilan foto komerial juga melewati SIMAKSI.
SIMAKSI adalah Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi di Gunung Bromo dan Semeru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News