
Pengajuan izin ini dilakukan kepada BB TNBTS yang selanjutnya nantinya dikeluarkan pihak taman nasional.
"Dengan persyaratan KTP yang bersangkutan ke TNBTS cq Kepala Seksi Wilayah. Setelah itu baru dikeluarkan SIMAKSI tersebut," katanya.
Selanjutnya pihak pemohon diharuskan melakukan pembayaran oleh BB TNBTS.
Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kab Lumajang, Yoga Pratomo berharap kebijakan ini tidak menimbulkan dan mematikan kesalahpahaman di antara industri digital.
BACA JUGA: Produksi Ikan di Lumajang Tinggi, Jumlah Kolam Warga Bertambah
Ia mengimbau agar wisatawan ke pos TNBTS yang ada untuk menyampaikan tujuannya, sehingga diketahui pengenaan tiket.
"Terlebih ada giat-giat berbau komersial yang tentunya dikenai biaya yang relatif tinggi sesuai ketentuan yang ada," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News