Baik wisata air maupun tempat hiburan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, pemberlakuan jam malam untuk PKL yang berjualan di tempat-tempat fasilitas umum juga diperpanjang.
BACA JUGA: Angka Harapan Hidup Warga Kota Madiun 72,81 Tahun
Dari jam 21.00 WIB pada PPKM mikro tahap I, menjadi pukul 22.00 pada PPKM mikro tahap II, dan sekarang pukul 23.00 WIB.
Kebijakan pelonggaran di masa PPKM mikro tahap III kali ini disambut gembira oleh pengelola tempat hiburan dan bioskop. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News