
Jatim.GenPI.co - Wisata Gunung Bromo dan Semeru ditutup sementara selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
BACA JUGA: Banyuwangi Ingin Jadikan Kawah Ijen Ikon Wisata Secara Penuh
"Seluruh obyek, dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup secara total," ujarnya, Jumat (2/7).
Ia menyampaikan penutupan kawasan Gunung Bromo dan Semeru berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah digedok Presiden Joko Widodo.
Novita berharap dengankebijakan tersebut dapat menekan angka penyebaran Covid-19.
"Penutupan dilakukan mulai 3-20 Juli 2021, seluruh kawasan ditutup sementara sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo," kata dia.
BACA JUGA: Mengenal Komunitas Bersepeda Ketua DPRD Kota Kediri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News