
Sebelumnya Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengingatkan bahwa saat daerah ini masuk pada zona oranye atau kawasan risiko sedang.
"Secara keseluruhan di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan RT/RW harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh menteri dalam negeri melalui instruksi presiden," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News