
Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Semuanya, harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News