
GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengeluarkan peraturan terbaru pada 2022 ini, dimana petani wajib memiliki kartu tani.
Peraturan dari Pemkab Bangkalan dimana petani wajib memiliki kartu tani, bertujuan untuk distribusi pupuk.
Para petani nantinya bisa menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani.
BACA JUGA: Jasa Tirta I Siap Optimalkan Irigasi di Jatim, Petani Bisa Tenang
Kabid Pengelolahan Lahan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dipertapahorbun) Bangkalan, Ismail menyampaikan, penerapan kartu tani sebagai sarana penebusan pupuk bersubsidi 2022 harus diterapkan.
Sebelumnya, para petani di Kabupaten Bangkalan untuk menebus pupuk masih menggunakan surat, karena kartu tidak kunjung didistribusikan.
BACA JUGA: Petani di Magetan Panen Durian Jumbo, Harganya Buat Geleng-geleng
Nah, karena sudah ada kartu tani, maka surat untuk menebus pupuk bersubsidi tidak dipergunakan lagi.
"Kami ingin tahun ini semuanya sudah menggunakan kartu tani tanpa terkecuali," tegasnya mengutip dari laman Pemkab Bangkalan, Rabu (2/2).
BACA JUGA: Tak Mau Kecolongan, Pemkab Lamongan Buat Teknik Lama Usir Tikus
Kuota pupuk untuk petani di Bangkalan pada 2022 ini sudah ditentukan, semua sudah tercantum dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang sudah didata sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News