Pemkab Bangkalan Wajibkan Petani Punya Kartu Tani, ini Tujuannya

Pemkab Bangkalan Wajibkan Petani Punya Kartu Tani, ini Tujuannya - GenPI.co JATIM
Petani di Kabupaten Bangkalan wajib memiliki kartu tani untuk distribusi pupuk. (foto: Laman Pemkab Bangkalan).

e-RDKK itu mengacu pada hasil rekap sesuai kebutuhan yang diukur dari luas tanah persawahan.

Ismail meyakini, dengan adanya e-RDKK, petani tidak kekurangan mendapatkan pupuk, hal ini dikarenakan sudah diatur sesuai dengan kemampuan kepemilikan tanah.

Lanjut Ismail, kuota pupuk memang belum diajukan ke pemerintah pusat, sebab masih menunggu persetujuan dari surat keputusan Bupati Bangkalan.

BACA JUGA:  Jasa Tirta I Siap Optimalkan Irigasi di Jatim, Petani Bisa Tenang

Meski begitu, kuota pupuk 2022 meningkat, hanya jenis ZA saja yang menurun dari sebelumnya ribuan ton, kini hanya beberapa ratus ton saja.

“Ini mungkin karena minat warga yang kurang. Sehingga berdampak ditahun ini,” ungkapnya. (*)

BACA JUGA:  Petani di Magetan Panen Durian Jumbo, Harganya Buat Geleng-geleng

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya