
e-RDKK itu mengacu pada hasil rekap sesuai kebutuhan yang diukur dari luas tanah persawahan.
Ismail meyakini, dengan adanya e-RDKK, petani tidak kekurangan mendapatkan pupuk, hal ini dikarenakan sudah diatur sesuai dengan kemampuan kepemilikan tanah.
Lanjut Ismail, kuota pupuk memang belum diajukan ke pemerintah pusat, sebab masih menunggu persetujuan dari surat keputusan Bupati Bangkalan.
BACA JUGA: Jasa Tirta I Siap Optimalkan Irigasi di Jatim, Petani Bisa Tenang
Meski begitu, kuota pupuk 2022 meningkat, hanya jenis ZA saja yang menurun dari sebelumnya ribuan ton, kini hanya beberapa ratus ton saja.
“Ini mungkin karena minat warga yang kurang. Sehingga berdampak ditahun ini,” ungkapnya. (*)
BACA JUGA: Petani di Magetan Panen Durian Jumbo, Harganya Buat Geleng-geleng
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News